BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Tiga Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Diadili: Tuntutan Dibacakan Hari Ini

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 10:28 WIB
Tiga Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Diadili: Tuntutan Dibacakan Hari Ini
Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali dilanjutkan pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pada agenda persidangan kali ini, Oditur Militer akan membacakan tuntutan bagi ketiga terdakwa yang terdiri dari Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.

Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, menyampaikan bahwa proses persidangan sudah memasuki tahap akhir.

"Hari ini agenda sidang pembacaan tuntutan para terdakwa," ujar Riswandono.

Sebelum tuntutan dibacakan, sidang sebelumnya sudah mendengarkan kesaksian dari 19 saksi, termasuk kedua anak korban yang mengetahui kejadian penembakan tersebut.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa salah satu terdakwa, Rafsin, berniat membeli mobil bodong.

Mobil yang dibeli, sebuah Honda Brio berwarna jingga dengan nomor pelat B2696 KZO, ternyata merupakan hasil curian dari tempat rental milik Ilyas.

Pembelian kendaraan tersebut awalnya dibantah oleh Pangkoarmada TNI, Laksmana Madya TNI Denih Hendrata, yang menyatakan bahwa penembakan terjadi hanya karena masalah transaksi jual beli mobil.

Pada persidangan yang berlangsung pada 3 Maret 2025, salah satu terdakwa, Bambang Apri Atmojo, terlihat menangis saat memberikan keterangan.

Dengan air mata yang berlinang, Bambang mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," ujar Bambang dengan suara terbata-bata.

Meskipun Bambang mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam, salah satu anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, menolak permintaan maaf tersebut.

Dalam persidangan 18 Februari 2025 lalu, Agam menyatakan bahwa permintaan maaf dari terdakwa baru bisa diterima setelah perkara ini selesai diproses secara hukum.

"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf," kata Agam.

Dua dari tiga terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, didakwa dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Mereka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Ketiga terdakwa juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan personel TNI AL dalam tindak kejahatan yang melibatkan pembunuhan dan pencurian.

Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai motif dan proses hukum bagi ketiga terdakwa.

(id/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru