Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat Pengurusan ITAS dan ITAP WNA di Indonesia
JAKARTA Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Ting
NASIONAL
JAKARTA -Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali dilanjutkan pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pada agenda persidangan kali ini, Oditur Militer akan membacakan tuntutan bagi ketiga terdakwa yang terdiri dari Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.
Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, menyampaikan bahwa proses persidangan sudah memasuki tahap akhir.
"Hari ini agenda sidang pembacaan tuntutan para terdakwa," ujar Riswandono.
Sebelum tuntutan dibacakan, sidang sebelumnya sudah mendengarkan kesaksian dari 19 saksi, termasuk kedua anak korban yang mengetahui kejadian penembakan tersebut.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa salah satu terdakwa, Rafsin, berniat membeli mobil bodong.
Mobil yang dibeli, sebuah Honda Brio berwarna jingga dengan nomor pelat B2696 KZO, ternyata merupakan hasil curian dari tempat rental milik Ilyas.
Pembelian kendaraan tersebut awalnya dibantah oleh Pangkoarmada TNI, Laksmana Madya TNI Denih Hendrata, yang menyatakan bahwa penembakan terjadi hanya karena masalah transaksi jual beli mobil.
Pada persidangan yang berlangsung pada 3 Maret 2025, salah satu terdakwa, Bambang Apri Atmojo, terlihat menangis saat memberikan keterangan.
Dengan air mata yang berlinang, Bambang mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," ujar Bambang dengan suara terbata-bata.
Meskipun Bambang mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam, salah satu anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, menolak permintaan maaf tersebut.
Dalam persidangan 18 Februari 2025 lalu, Agam menyatakan bahwa permintaan maaf dari terdakwa baru bisa diterima setelah perkara ini selesai diproses secara hukum.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf," kata Agam.
Dua dari tiga terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, didakwa dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Mereka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Ketiga terdakwa juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan personel TNI AL dalam tindak kejahatan yang melibatkan pembunuhan dan pencurian.
Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai motif dan proses hukum bagi ketiga terdakwa.
(id/a)
JAKARTA Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Ting
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh melalui Ditsamapta menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu di Kota Banda Aceh lewat program Juma
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memeriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 yang akan digelar pa
NASIONAL
JAKARTA Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian khusus kepada kiper Emil Audero usai kemenangan atas Oman dengan skor 3
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menawarkan peluang kerja sama yang lebih luas dengan Rusia di bidang maritim, pelabuhan, logistik, hingga per
EKONOMI
MEDAN Pasangan suami istri (pasutri) ditemukan dalam kondisi tewas dan lemas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Harapan Pasti, Kecamat
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah tercatat menembus level Rp 18.100 terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar global pada Jumat (5/6/2026) mal
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah seiring dengan koreksi tajam yang terjadi pada Indeks Harga
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp88,15 tril
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa
POLITIK