
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
Opini
MAKASSAR –Polres Gowa berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh 17 tersangka di wilayah Kampus UIN Alauddin Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan 98 item barang bukti, termasuk uang palsu senilai Rp 446 juta, mesin cetak uang, dan barang bukti lainnya yang mencuri perhatian, yakni surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan fotokopi certificate of time deposit Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama dengan Bank Indonesia untuk memverifikasi keaslian surat berharga yang disita. “Kami sedang bekerja sama dengan BI untuk memeriksa keaslian SBN dan deposito tersebut. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Reonald dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, juga mengungkapkan bahwa kelompok tersangka sudah merencanakan pembuatan uang palsu sejak 2010. Pada tahun 2022, mereka mulai membeli alat dan bahan untuk produksi uang palsu, yang mereka impor dari China. “Pada Mei 2024, produksi uang palsu dimulai di rumah di Jalan Sunu, Makassar,” ujar Yudhiawan.
Baca Juga:
Seiring dengan meningkatnya permintaan uang palsu, kelompok ini kemudian membeli mesin cetak besar dan menempatkannya di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar pada September 2024. Produksi uang palsu semakin meningkat, dengan nominal yang dicetak mulai dari Rp 150 juta, hingga mencapai Rp 250 juta dan terakhir Rp 200 juta. Uang palsu yang diproduksi berupa pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Uang palsu ini mulai diedarkan di beberapa wilayah, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar). Selain itu, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang diduga sebagai penyalur utama peredaran uang palsu ini.
Baca Juga:
Polres Gowa dan Polda Sulsel berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan peredaran uang palsu ini. Dengan barang bukti yang cukup besar, kasus ini diharapkan dapat menjadi salah satu kasus besar yang membuka tabir lebih lanjut terkait peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
(N/014)
Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
OpiniBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda te
EkonomiMANDAILING NATAL Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menghadiri pertemuan strategis antara Ketua Dewan Ek
Pertanian AgribisnisMANDAILING NATAL Serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlangsung khi
KomunitasJEMBRANA Suasana penuh haru dan semangat mewarnai halaman SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad saat digelar pentas seni dan perpisahan siswa ke
PendidikanJAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara soal memanasnya konflik bersenjata antara Iran d
NasionalJAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pendapat ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan per
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius menanggapi eskalasi konflik antara Israel dan Iran dengan meningkatkan status siag
NasionalPADANGLAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) menunjukkan komitmen kuatnya dalam menyikapi persoalan sengke
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) resmi melunc
Pemerintahan