BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Sertu Rafsin Hermawan, Salah Satu Oknum TNI AL, Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penadahan Mobil Bos Rental

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 16:06 WIB
318 view
Sertu Rafsin Hermawan, Salah Satu Oknum TNI AL, Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penadahan Mobil Bos Rental
Tiga Anggota TNI AL Didakwa Penadahan dan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi tuntutan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.

Oditur militer menyatakan bahwa Sertu Rafsin terlibat dalam kasus ini dengan melakukan penadahan, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sidang tuntutan terhadap Sertu Rafsin Hermawan digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga:

Oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari dinas TNI AL karena perbuatannya yang bertentangan dengan kode etik militer.

"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar oditur militer dalam sidang.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang Apri, yang disebut sebagai pelaku utama, dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup bersama Sersan Satu Akbar Adli.

Tuntutan Restitusi Selain hukuman penjara, Sertu Rafsin Hermawan juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman.

Selain itu, dia juga diharuskan membayar restitusi kepada korban yang terluka, Ramli, sebesar Rp 73.177.100, atau menggantinya dengan pidana kurungan 3 bulan penjara jika tidak dapat membayar.

Proses Hukum Lanjutan Oditur militer meyakini bahwa Sertu Rafsin, bersama Bambang Apri dan Sersan Satu Akbar Adli, bertindak bersama-sama dalam kasus ini.

Tindakan mereka bertentangan dengan undang-undang dan mengakibatkan kematian Ilyas serta melukai Ramli.

Kasus ini semakin memperlihatkan hubungan antara para terdakwa dalam jaringan penembakan yang berujung pada korban jiwa.

Peran Masing-Masing Terdakwa Berdasarkan dakwaan, Bambang Apri yang berperan sebagai penembak, menembakkan lima kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan dan ke atas.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru