
Mengepel Lantai Sudah Benar Tapi Masih Kotor? Ini Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
JAKARTA Meski rutin mengepel, lantai rumah sering kali tetap terasa kotor, lengket, atau penuh debu keesokan harinya. Ternyata, kesalahan
Sains & TeknologiJAKARTA - Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi tuntutan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Oditur militer menyatakan bahwa Sertu Rafsin terlibat dalam kasus ini dengan melakukan penadahan, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sidang tuntutan terhadap Sertu Rafsin Hermawan digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari dinas TNI AL karena perbuatannya yang bertentangan dengan kode etik militer.
"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar oditur militer dalam sidang.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang Apri, yang disebut sebagai pelaku utama, dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup bersama Sersan Satu Akbar Adli.
Tuntutan Restitusi Selain hukuman penjara, Sertu Rafsin Hermawan juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman.
Selain itu, dia juga diharuskan membayar restitusi kepada korban yang terluka, Ramli, sebesar Rp 73.177.100, atau menggantinya dengan pidana kurungan 3 bulan penjara jika tidak dapat membayar.
Proses Hukum Lanjutan Oditur militer meyakini bahwa Sertu Rafsin, bersama Bambang Apri dan Sersan Satu Akbar Adli, bertindak bersama-sama dalam kasus ini.
Tindakan mereka bertentangan dengan undang-undang dan mengakibatkan kematian Ilyas serta melukai Ramli.
Kasus ini semakin memperlihatkan hubungan antara para terdakwa dalam jaringan penembakan yang berujung pada korban jiwa.
Peran Masing-Masing Terdakwa Berdasarkan dakwaan, Bambang Apri yang berperan sebagai penembak, menembakkan lima kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan dan ke atas.
JAKARTA Meski rutin mengepel, lantai rumah sering kali tetap terasa kotor, lengket, atau penuh debu keesokan harinya. Ternyata, kesalahan
Sains & TeknologiBALI Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara resmi menutup Kongres ke6 PDIP yang berlangsung di Bali Nusa Dua Conventio
PolitikTEBING TINGGI Seorang residivis kasus narkotika berinisial S (42), warga Kelurahan Mekar Sentosa, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberi
NasionalBANDUNG Persib Bandung sukses meraih kemenangan tipis 10 atas tim asal Australia, Western Sydney Wanderers, dalam laga persahabatan yang
OlahragaJAKARTA Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, nuansa merah putih kembali mewarnai jalanan Ibu
NasionalBALI Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, melontarkan teguran keras kepada pengurus PDIP Jawa Tengah saat menyampaikan pidat
PolitikKARO Ribuan pengunjung memadati area Taman MejuahJuah (Open Stage) Berastagi, Kabupaten Karo, di malam terakhir Festival Bunga dan Buah (
Seni dan BudayaJAKARTA Banyak orang mengira bahwa sensasi kulit terasa kencang atau seperti tertarik setelah mencuci wajah adalah tanda bahwa wajah telah
KesehatanBANDUNG Laga uji coba internasional antara Persib Bandung melawan Western Sydney Wanderers FC berakhir imbang tanpa gol di babak pertama.
Olahraga