BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Sertu Rafsin Hermawan, Salah Satu Oknum TNI AL, Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penadahan Mobil Bos Rental

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 16:06 WIB
317 view
Sertu Rafsin Hermawan, Salah Satu Oknum TNI AL, Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penadahan Mobil Bos Rental
Tiga Anggota TNI AL Didakwa Penadahan dan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sersan Satu Akbar Adli berperan sebagai perantara pembeli senjata, sementara Sertu Rafsin berperan sebagai pembeli senjata yang digunakan dalam kejadian penembakan tersebut.

Tuntutan untuk Dua Terdakwa Lainnya Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut dengan pidana penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP terkait penembakan yang menyebabkan kematian Ilyas Abdurrahman.

Baca Juga:

(dc/n14)

Baca Juga:
Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru