Sersan Satu Akbar Adli berperan sebagai perantara pembeli senjata, sementara Sertu Rafsin berperan sebagai pembeli senjata yang digunakan dalam kejadian penembakan tersebut.
Tuntutan untuk Dua Terdakwa Lainnya Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut dengan pidana penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP terkait penembakan yang menyebabkan kematian Ilyas Abdurrahman.