
Tersinggung Saat Minum Tuak, Pria di Taput Tikam Teman Hingga Kehilangan Nyawa
TAPANULI UTARA Peristiwa tragis terjadi di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (2/8/2025)
Hukum dan KriminalJAKARTA - Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi tuntutan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Oditur militer menyatakan bahwa Sertu Rafsin terlibat dalam kasus ini dengan melakukan penadahan, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sidang tuntutan terhadap Sertu Rafsin Hermawan digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari dinas TNI AL karena perbuatannya yang bertentangan dengan kode etik militer.
"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar oditur militer dalam sidang.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang Apri, yang disebut sebagai pelaku utama, dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup bersama Sersan Satu Akbar Adli.
Tuntutan Restitusi Selain hukuman penjara, Sertu Rafsin Hermawan juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman.
Selain itu, dia juga diharuskan membayar restitusi kepada korban yang terluka, Ramli, sebesar Rp 73.177.100, atau menggantinya dengan pidana kurungan 3 bulan penjara jika tidak dapat membayar.
Proses Hukum Lanjutan Oditur militer meyakini bahwa Sertu Rafsin, bersama Bambang Apri dan Sersan Satu Akbar Adli, bertindak bersama-sama dalam kasus ini.
Tindakan mereka bertentangan dengan undang-undang dan mengakibatkan kematian Ilyas serta melukai Ramli.
Kasus ini semakin memperlihatkan hubungan antara para terdakwa dalam jaringan penembakan yang berujung pada korban jiwa.
Peran Masing-Masing Terdakwa Berdasarkan dakwaan, Bambang Apri yang berperan sebagai penembak, menembakkan lima kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan dan ke atas.
Sersan Satu Akbar Adli berperan sebagai perantara pembeli senjata, sementara Sertu Rafsin berperan sebagai pembeli senjata yang digunakan dalam kejadian penembakan tersebut.
Tuntutan untuk Dua Terdakwa Lainnya Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut dengan pidana penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP terkait penembakan yang menyebabkan kematian Ilyas Abdurrahman.
(dc/n14)
TAPANULI UTARA Peristiwa tragis terjadi di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (2/8/2025)
Hukum dan KriminalDAIRI Seorang pria berinisial SP, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran
Hukum dan KriminalJAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
PolitikJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kos
EntertainmentMATARAM Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengibaran bendera bergambar karakter dari serial ma
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria menegaskan pentingnya disiplin verifikasi sebagai fondasi utama
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran sektor kesehata
KesehatanSERDANG BEDAGAI Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Beda
PeristiwaJAKARTA Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 20152016, Thom
Hukum dan KriminalMEDAN Sebanyak 500 personil Polri, TNI, dan instansi terkait telah disiapkan untuk mengamankan perhelatan olahraga internasional, 3rd In
Olahraga