Urus SIM Kini Lebih Mudah, Satpas Polresta Denpasar Terapkan Pelayanan Ramah dan Humanis
DENPASAR Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Denpasar terus menged
NASIONAL
JAKARTA -Oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang.
Ketiga terdakwa, yang terdiri dari Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, dengan alasan yang jelas terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Terdakwa I, Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa II, Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan fatal terhadap Ilyas.
Oditur militer menilai bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang direncanakan.
Ancaman hukuman bagi keduanya berdasarkan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan terdakwa III, Sertu Rafsin Hermawan, yang berperan dalam kasus ini dengan tindak pidana penadahan, dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Rafsin diyakini melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur mengenai pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan.
Dalam proses persidangan, oditur militer menegaskan bahwa ketiga terdakwa terlibat secara bersama-sama dalam tindak kejahatan yang mengakibatkan terbunuhnya Ilyas Abdurrahman.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya.
Bambang Apri Atmojo dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp 73.177.100.
DENPASAR Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Denpasar terus menged
NASIONAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar Peringatan Nuzulul Qur&039an 1447 Hijriah yang dirangkai dengan k
PEMERINTAHAN
BATU BARA Isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 mulai meresahkan masyarakat di Kabupaten Batu Bara,
PERISTIWA
GIANYAR Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar laboratorium narkotika tersembunyi yang memproduksi mephedrone d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan.
EKONOMI
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Safari Ramadhan yang menghadirkan p
AGAMA
BATUBARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan transparansi dan efektivit
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mengikuti rapat koordinasi penyerahan bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia bagi korban bencana hi
NASIONAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi Partai PAN, Irwan, memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan untuk berbagi kebaikan kepada masyar
NASIONAL
JAKARTA Dokter Richard Lee akhirnya ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) setelah mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan t
HUKUM DAN KRIMINAL