BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 18:09 WIB
109 view
Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan
Dua anak korban penembakan bos rental, Rizky Agam Syahputra (kanan) dan Agam Muhammad Nasrudin (kiri), usai mendengar tuntutan terdakwa pembunuhan ayahnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Rizky Agam Syahputra, anak dari almarhum Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas dalam penembakan di Tol Jakarta-Tangerang, menyampaikan rasa puasnya setelah mendengar tuntutan penjara seumur hidup bagi dua terdakwa pelaku penembakan.

Agam mengungkapkan perasaannya usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

"Untuk saat ini sih kami merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup," kata Agam kepada wartawan, menanggapi tuntutan terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa ayahnya.

Baca Juga:

Oditur militer telah menuntut dua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya diyakini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman penjara 4 tahun karena terbukti hanya melakukan penadahan.

Baca Juga:

Selain tuntutan pidana, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban penembakan. Total ganti rugi yang harus dibayar adalah sebesar Rp 796 juta, yang akan diberikan kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman.

Agam mengungkapkan bahwa angka restitusi tersebut dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan menurutnya, jumlah tersebut sudah sesuai.

"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK, dan LPSK sendiri yang menghitung semua.

Untuk sementara ini sesuai," jelas Agam.

Sidang ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap ketiga terdakwa yang telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga Ilyas Abdurrahman.

Meskipun tuntutan telah dibacakan, keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan lancar hingga putusan akhir.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan TMMD ke-124, Kasad Dorong Percepatan Pembangunan Desa
Penutupan TMMD Asahan: TNI Bangun Akses, Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Infrastruktur
DPR Terima Surat Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran, Andreas Hugo Pareira: Bentuk Kepedulian Senior Bangsa
Dikira Intel, KKB Eksekusi Dua Pekerja Gereja di Jayawijaya, Satu Warga Dib4cok di Hari yang Sama
Dituntut Penjara Seumur Hidup! Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Ajukan Pledoi
Menkum: Ekstradisi Paulus Tannos Tak Bisa Lewat Jalur Police to Police
komentar
beritaTerbaru