Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Tunggu Negara Tetangga Protes soal Kabut Asap Karhutla
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu negara tetangga kembali melayangkan nota keberatan akibat
PERISTIWA
MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut pada tahun 2020.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sarma Siregar pada Senin (10/3/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Aris terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain dalam pengadaan APD, yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan primer karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kurangan penjara selama 4 tahun, dipotong selama terdakwa dalam masa tahanan, dan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 bulan tahanan," ujar Sarma.
Aris terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Selain Aris, hakim juga memvonis Ferdinand Hamzah Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
Ferdinand divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) karena sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp 75 juta.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan primer dengan denda Rp 75 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa Ferdinand yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Medan sebesar Rp 20 juta," tambah Sarma.
Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Aris, ia belum mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan dari kedua terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu negara tetangga kembali melayangkan nota keberatan akibat
PERISTIWA
BERAU Kepolisian Resor Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bripda RF (23), anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis (70), warga Des
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sejumlah pelajar yang sebelumnya dinyatakan membaik setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan massal program Makan Bergiz
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh memperingati Hari Juang Polri dengan menggelar upacara dan lomba devile antarSatuan Kerja (Satker) di
NASIONAL
MEDAN Film Istimewa mulai memperluas perjalanan promosinya ke Pulau Sumatera setelah sebelumnya menyambangi sejumlah kota di Pulau Jawa.
ENTERTAINMENT
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berencana menjalankan aktivitas pemerintahan sekaligus berkantor di sejumlah daerah di Suma
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial RIF, 31 tahun, warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah diduga terlibat da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Medan binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp5 miliar hingga Rp50 miliar untuk mendukung
PEMERINTAHAN