Harga Plastik Melonjak Imbas Krisis Global, DPR Imbau Warga Bawa Kantong Belanja Sendiri
JAKARTA Lonjakan harga plastik di pasar global mendorong masyarakat untuk mulai mengubah kebiasaan penggunaan plastik sekali pakai. Warg
EKONOMI
MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut pada tahun 2020.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sarma Siregar pada Senin (10/3/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Aris terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain dalam pengadaan APD, yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan primer karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kurangan penjara selama 4 tahun, dipotong selama terdakwa dalam masa tahanan, dan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 bulan tahanan," ujar Sarma.
Aris terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Selain Aris, hakim juga memvonis Ferdinand Hamzah Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
Ferdinand divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) karena sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp 75 juta.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan primer dengan denda Rp 75 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa Ferdinand yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Medan sebesar Rp 20 juta," tambah Sarma.
Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Aris, ia belum mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan dari kedua terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
JAKARTA Lonjakan harga plastik di pasar global mendorong masyarakat untuk mulai mengubah kebiasaan penggunaan plastik sekali pakai. Warg
EKONOMI
BINJAI Kota Binjai tidak hanya dikenal sebagai penyangga Kota Medan, tetapi juga memiliki sejumlah destinasi wisata yang menggabungkan k
PARIWISATA
JAKARTA Dana Moneter Internasional (IMF) mengungkapkan sedikitnya 12 negara akan mengajukan pinjaman baru untuk menghadapi tekanan ekono
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) be
NASIONAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara AS dan Iran telah berada dalam tahap sangat dekat.
INTERNASIONAL
JAKARTA Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma berencana melakukan perjalanan ke Jepang untuk menelusuri dugaan keaslian gelar akademik Rism
NASIONAL
BIREUEN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh menyalurkan bantuan kepada keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak bencana hidrom
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Aceh pada Sabtu (18/4/2026) didominasi hu
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Sumatera Utara pada Sabtu (18/4/2026)
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan dan berawan di sejumlah daerah. Masyarak
NASIONAL