SULAWESI BARAT -Seorang pria berinisial AD (47) ditangkap polisi setelah ketahuan memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin (10/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada pamannya untuk meminta dijemput dari rumah orang tuanya.
Setelah mengetahui peristiwa tersebut, sang paman segera melaporkan AD ke pihak kepolisian.
"Setelah tiba di rumah pamannya, korban mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayah kandungnya," ujar Drones pada Senin malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah mengalami pemerkosaan oleh pelaku sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ketika korban masih berusia enam tahun. Sementara kejadian kedua terjadi pada Januari 2025.