Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain proses penyidikan pidana, Brigadir AK juga akan menghadapi pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Artanto.
Penyelidikan ini akan terus berlangsung dengan berfokus pada transparansi dan keadilan, untuk memastikan bahwa semua proses hukum dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(km/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.