BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Temukan 872 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Noval Arisandi Saputra - Selasa, 11 Maret 2025 21:19 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Temukan 872 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial D, yang diduga telah mengedarkan sabu dalam jumlah besar pada 2024 dan 2025. D ditangkap di rumahnya di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, setelah penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya di wilayah Jambi.

Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto, D diketahui telah mengedarkan 10 kilogram sabu pada tahun 2024 dan 10 kilogram sabu pada Februari 2025. Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 872,311 gram sabu, 56,136 gram ganja, serta 39,962 gram pecahan pil ekstasi yang setara dengan 117 butir.

"Ini adalah pengungkapan besar yang melibatkan pengedar narkoba. D merupakan residivis, namun bukan terkait kasus narkoba. Dia terlibat dalam peredaran narkoba setelah bertemu dengan jaringan pengedar," ujar Kombes Pol Ernesto dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:

Dari hasil pengakuan D, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi sedang berusaha mengungkap lebih lanjut siapa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, D menjadi residivis setelah terlibat dalam kasus yang tidak terkait narkoba sebelumnya. Namun, setelah bertemu dengan jaringan pengedar narkoba, ia akhirnya terjun dalam bisnis haram tersebut. Selain itu, D diketahui aktif dalam menjual narkoba di berbagai tempat di Jambi.

Baca Juga:

Polda Jambi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terlibat dalam peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Empat Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Bakar Motor Polisi
Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 19 Ton Komoditas Pangan Ilegal Hasil Tangkapan di Perairan Timur
Kurir Narkoba Ditangkap di Asahan, Polda Sumut Sita 10 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ketamin
Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri Gelar Razia Kamar Hunian
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Pil Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu di Aceh Timur
UNAR Gandeng BNN Tapsel di Hari Ketiga PKKMB, Wujudkan Kampus Bersih dari Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru