BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026
Melakukan Penangkapan Tak Sesuai SOP

Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Abyadi Siregar - Rabu, 12 Maret 2025 06:40 WIB
Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
PENANGKAPAN - Penampakan gambar CCTV saat Kompol Dedi Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Rahmadi, yang dituduh memiliki narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan kembali berulah dan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Kali ini, alumnus Akademi Kepolisian - Akpol 2008 ini, dilaporkan terkait proses penangkapan seorang tersangka yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur - SOP. Bahkan, penangkapan itu dinilai tidak manusiawi.

"Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika," jelas Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan di Mapolda Sumut, Selasa, 11/3/2025.

Rahmadi, 33, sendiri yang diketahui penduduk Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurarahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap petugas kepolisian pada 3 Maret 2025 lalu, dengan tuduhan memiliki narkoba.

Ketika memberi penjelasan kepada wartawan, Suhandri Umar Tarigan yang didampingi rekannya Ronald M Siahaan, menunjukkan surat laporan yang mereka sampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto di Mapolda Sumut.

Suhandi Umar Tarigan menjelaskan, penangkapan terhadap kliennya Rahmadi itu, juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah. "Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiyaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025," jelas Umar Tarigan.

Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya, dengan tegas Suhandi Umar Tarigan mengatakan akan menempuh jalur hukum.

Selain dilaporkan ke Propam, menurut Umar Tarigan, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan - Prapid kasus penangkapan tersebut. "Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan," tegasnya.

Apalagi, saat penangkapan, narkotika yang dituding milik klien kami itu tidak diperlihatkan oleh personel yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.

"Tapi setelah dibawa berkeliling, barulah narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram diperlihatkan oleh petugas. Tentu klien kami tidak terima dengan kondisi ini, sehingga melakukan upaya hukum," kata Umar.

Selain itu, lanjut Umar Tarigan, dalam proses penanganan kasus tersebut, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut juga tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan - BAP- kliennya.

"Padahal, kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tak memberikannya. Hal ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka," imbuhnya.

Sehubungan dengan itu, kata Umar, pihaknya meminta Bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut serta para pihak terkait untuk memberi keadilan kepada kliennya.

DICOPOT

Sebelumnya, Kapolda Sumut saat dijabat oleh Irjen Martuani Sormin, mencopot AKP Dedi Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia usai korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Pencopotan Kompol Dedi Kurniawan sebagai Wakapolsek Medan Helvetia kala itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pemerasan senilai Rp200 juta yang diduga dilakukannya terhadap seorang Pemuda, Jefri Suprayudi.*

Editor
: Tim Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru