Menaker Yassierli: Pekerja Harus Inovatif atau Tersingkir di Era Global
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA -Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan BHIT.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3), Hotman menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan bahwa CMNP salah sasaran dalam mengajukan tuntutan.
Gugatan tersebut mencakup tuntutan perdata sebesar Rp 103 triliun dan laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hotman menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada Mei 1999, ketika CMNP membutuhkan dana dalam bentuk dolar AS.
Pada saat itu, PT Bhakti Investama, cikal bakal dari MNC Asia Holding, bertindak sebagai arranger bagi CMNP untuk mendapatkan dana dari Unibank.
Unibank kemudian menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, di mana CMNP menerima dana sebesar 17,4 juta dolar AS.
"Unibank yang menerima dana tersebut, bukan Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama. Jadi, jika sekarang ada tuduhan pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ungkap Hotman dalam konferensi pers.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun CMNP sempat menggugat Unibank dan kalah di tingkat Mahkamah Agung, kini mereka beralih untuk menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT.
Menurut Hotman, langkah ini tidak masuk akal, mengingat BHIT hanya bertindak sebagai arranger yang hanya menerima komisi atas jasa yang diberikan.
Sementara itu, CMNP dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait transaksi surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang terjadi pada tahun 1999.
Gugatan ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Hasyim, Direktur Independen CMNP, berharap upaya hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan berdampak positif pada keuangan perusahaan.
Di sisi lain, PT MNC Asia Holding Tbk juga telah memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait kasus ini.
Direktur PT MNC Asia Holding Tbk, Tien, mengungkapkan bahwa hingga 3 Maret 2025, BHIT belum menerima rilis resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut.
Menurutnya, gugatan ini berhubungan dengan transaksi antara CMNP dan Unibank pada 1999, dan BHIT tidak mengetahui latar belakang dari gugatan yang dilayangkan terhadap mereka.
"Seharusnya, gugatan ini diajukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank," kata Tien.
(km/a)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA Istri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina, mengungkap sejumlah cerita pribadi terkait kondisi suaminya se
NASIONAL
JAKARTA Prof. Purnomo Yusgiantoro resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL Lemh
NASIONAL
MEDAN Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh militer Israel bertambah menj
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan nilai tukar rupiah turut memberikan dampak terhadap masyarakat di
EKONOMI
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk melakukan safari politik keliling Indonesia ber
POLITIK
ACEH TIMUR Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur dalam rangka kunjungan kerja (k
NASIONAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara mulai menyalurkan jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2026 ke
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR yang
POLITIK