Korban Emil Salim,30 Tahun,Islam,Wiraswasta,Jl.SM Raja Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wib sedang duduk - duduk di depan rumahnya sambil bermain hand phone.
Tiba - tiba ada dua orang pelaku sedang lewat langsung merampas hand phone yg sedang di pegangnya,sontak korban teriak ,"Jambret....Jambret...Jambret...." namun kedua pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus berlari ke arah fly over jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi di bulan Suci Ramadhan sedang melakukan Patroli Satgas Anti Tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di Jl.SM RAJA Kecamatan Medan Amplas.
Melihat ada beberapa orang sedang mengejar dua orang laki - laki sambil di teriaki "Jambret....Jambret...Jambret...." dimana ke dua pelaku berlari ke arah simpang Amplas.
Dan pada saat di jembatan sungai Asahan Medan Amplas ke dua pelaku berhasil di amankan oleh TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan bantuan para warga sekitar serta di temukan satu unit HP merek Samsung Warna hitam di tangan kanan pelaku H.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan korban di boyong ke Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi atas kejadian yg di alaminya.
Pelaku yg kita amankan H, 45 Thn, Islam, wiraswasta, Jl.Pertahanan Gg Rahayu Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak dan E, 40 Thn, Islam, wiraswasta, Jl.Pertahanan Gg Puskesmas Desa Sigaragara Kec.Patumbak sedang menjalani proses sidik di Polsek Patumbak dan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.