BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Ahok Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Adelia Syafitri - Kamis, 13 Maret 2025 09:27 WIB
186 view
Ahok Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini hadir di Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ahok tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 08.36 WIB dan terlihat mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang serta membawa sebuah buku coklat.

Ahok didampingi oleh seorang staf saat tiba di lokasi, sementara staf lainnya telah menunggu di dalam gedung pemeriksaan.

Ahok pun mengungkapkan bahwa ia siap membantu pihak kejaksaan dengan memberikan informasi yang dimilikinya terkait kasus tersebut.

"Saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," ujar Ahok kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta kontraktor-kontraktor yang bekerja sama dengan Pertamina.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha Pertamina, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Tiga tersangka lainnya adalah para broker, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahok, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB, menyatakan bahwa ia akan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru