NTT -AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan kasus narkoba dan asusila. Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani proses sidang etik dan pidana yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini memakan waktu karena penguraian konstruksi peristiwanya yang cukup kompleks.
Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa sidang etik terhadap Fajar kemungkinan besar akan dilaksanakan pada minggu depan.
"Proses untuk etik dan pidana sedang berjalan, dan dalam waktu dekat akan segera digelar sidangnya. Kami juga akan menetapkan tersangka," ujar Choirul Anam.
Anam menambahkan bahwa AKBP Fajar kemungkinan besar akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik, mengingat beratnya kasus yang sedang dihadapi.
Di sisi lain, Anam juga mendorong agar hukuman pidana terhadap Fajar diberi sanksi maksimal.
"Dalam konteks etik, kami mendorong agar Fajar dipecat dengan tidak hormat.
Dalam konteks pidana, dengan konstruksi kasus yang ada, kami berharap hukumannya maksimal, yakni 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan kasus narkoba dan asusila.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2025, dan Fajar sejak itu telah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan permasalahan serius dalam tubuh Polri yang membutuhkan perhatian besar dalam penegakan hukum dan disiplin aparat kepolisian.
(dc/n14)
Editor
: Justin Nova
AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada, Segera Disidang Etik dan Pidana