BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada, Segera Disidang Etik dan Pidana

Justin Nova - Kamis, 13 Maret 2025 14:51 WIB
134 view
AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada, Segera Disidang Etik dan Pidana
Gedung Mabes Polri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTT -AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan kasus narkoba dan asusila. Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani proses sidang etik dan pidana yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini memakan waktu karena penguraian konstruksi peristiwanya yang cukup kompleks.

Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa sidang etik terhadap Fajar kemungkinan besar akan dilaksanakan pada minggu depan.

Baca Juga:

"Proses untuk etik dan pidana sedang berjalan, dan dalam waktu dekat akan segera digelar sidangnya. Kami juga akan menetapkan tersangka," ujar Choirul Anam.

Anam menambahkan bahwa AKBP Fajar kemungkinan besar akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik, mengingat beratnya kasus yang sedang dihadapi.

Baca Juga:

Di sisi lain, Anam juga mendorong agar hukuman pidana terhadap Fajar diberi sanksi maksimal.

"Dalam konteks etik, kami mendorong agar Fajar dipecat dengan tidak hormat.

Dalam konteks pidana, dengan konstruksi kasus yang ada, kami berharap hukumannya maksimal, yakni 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan kasus narkoba dan asusila.

Penangkapan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2025, dan Fajar sejak itu telah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini menambah deretan permasalahan serius dalam tubuh Polri yang membutuhkan perhatian besar dalam penegakan hukum dan disiplin aparat kepolisian.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Besok Dilimpahkan ke Kejari Kupang! Mantan Kapolres Ngada Siap Hadapi Meja Hijau
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dijemput Polda NTT, Resmi Ditahan Terkait Kasus Kekerasan S3ksual 4nak
Tak Terima Vonis 18 Tahun, JPU Ajukan Banding Atas Kasus Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh
Terlibat Pabrik Ekstasi Medan, Dodi Tetap Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Tinggi  Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami
komentar
beritaTerbaru