NIAS UTARA - Isu tentang dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lawira II, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara kembali mencuri perhatian publik setelah masyarakat desa mengungkapkan kekecewaan mereka di media sosial, khususnya di Facebook.
Para pengguna media sosial dibuat terheran-heran dengan masalah yang telah berlangsung sejak tahun anggaran 2021 hingga tahun anggaran 2025.
Masyarakat Desa Lawira II mengeluhkan adanya pemotongan dana desa setiap tahunnya, serta ketidakjelasan terkait pengelolaan anggaran tersebut.
Sejak 2021 hingga 2024, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa terus mengalami pemotongan tanpa ada kejelasan alasan atau pelaku di baliknya.
"Saya selalu bertanya-tanya kenapa masyarakat desa Lawira II yang dibuat menanggung kesalahan, sementara yang mengelola keuangan desa adalah Pemerintah Desa Lawira II. Jika ada kesalahan dalam pengelolaan dana, mengapa tidak ada sanksi bagi pemerintah desa yang melanggar aturan?" ungkap salah seorang warga desa Lawira II yang memposting keluhan tersebut di media sosial.