BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Kejanggalan Dalam Proses Hukum Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Protes Kecepatan Pelimpahan Kasus

Adelia Syafitri - Jumat, 14 Maret 2025 08:45 WIB
208 view
Kejanggalan Dalam Proses Hukum Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Protes Kecepatan Pelimpahan Kasus
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara yang tengah dihadapi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hasto saat ini tengah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OoJ) dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Baca Juga:

Pengacara senior Maqdir Ismail yang mendampingi Hasto dalam perkara ini mengungkapkan, tim hukum merasa ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang dihadapi Hasto.

Salah satunya adalah kecepatan pelimpahan perkara yang berlangsung sangat cepat.

Baca Juga:

Dalam waktu hanya satu hari, perkara Hasto dari tahap penyidikan langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dilanjutkan ke persidangan.

Padahal, menurut Maqdir, dalam perkara lain yang ditangani KPK, proses tersebut bisa memakan waktu dua minggu hingga 20 hari.

"Setelah membaca berkas perkara, kami semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi praperadilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat," ujar Maqdir.

Maqdir menilai langkah cepat ini menunjukkan adanya "atensi khusus" dari KPK terhadap kasus Hasto, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada unsur politik dalam perkara ini.

Selain itu, ada juga penggunaan bukti yang melibatkan saksi dari penyidik dan penyelidik KPK yang aktif, termasuk mantan penyidik yang bekerja di Mabes Polri.

Salah satu bukti yang dipertanyakan oleh tim hukum adalah keterlibatan Kepala Satgas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Maqdir menilai ini sebagai pelanggaran prinsip-prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar dalam proses penyidikan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru