Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara yang tengah dihadapi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hasto saat ini tengah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OoJ) dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Pengacara senior Maqdir Ismail yang mendampingi Hasto dalam perkara ini mengungkapkan, tim hukum merasa ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang dihadapi Hasto.
Salah satunya adalah kecepatan pelimpahan perkara yang berlangsung sangat cepat.
Dalam waktu hanya satu hari, perkara Hasto dari tahap penyidikan langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dilanjutkan ke persidangan.
Padahal, menurut Maqdir, dalam perkara lain yang ditangani KPK, proses tersebut bisa memakan waktu dua minggu hingga 20 hari.
"Setelah membaca berkas perkara, kami semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi praperadilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat," ujar Maqdir.
Maqdir menilai langkah cepat ini menunjukkan adanya "atensi khusus" dari KPK terhadap kasus Hasto, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada unsur politik dalam perkara ini.
Selain itu, ada juga penggunaan bukti yang melibatkan saksi dari penyidik dan penyelidik KPK yang aktif, termasuk mantan penyidik yang bekerja di Mabes Polri.
Salah satu bukti yang dipertanyakan oleh tim hukum adalah keterlibatan Kepala Satgas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Maqdir menilai ini sebagai pelanggaran prinsip-prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar dalam proses penyidikan.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua ibu terdakwa kasus berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Pasar Murah 2026 untuk membantu masyar
EKONOMI
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima kunjungan Wakil Ketua I Yayasan Santo Thomas, Drs.
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi tinggi kepada Aldino, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PG
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam rangka target Ind
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima dana hibah senilai 2,49 juta dolar AS atau sekitar Rp41,96 miliar dari Pemerintah Amer
EKONOMI