Tim hukum Hasto juga menyoroti keberatan terhadap proses hukum yang terkesan terburu-buru dan dinilai tidak sesuai dengan kaidah peradilan yang semestinya dihormati.
Maqdir pun menegaskan bahwa mereka akan mengajukan protes keras terhadap cara-cara penyidikan yang disebutnya kasar dan tidak akal-akalan.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak terkait dugaan suap PAW anggota DPR, termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI-P Saeful Bahri, berhasil ditangkap.
Meskipun KPK berusaha menangkap Hasto dan Harun, keduanya lolos dari pengejaran pada saat itu.