Kemenham Soroti Koordinasi Polri-TNI di Kasus Andrie Yunus, Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus,
NASIONAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perbuatan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif yang terjerat kasus suap dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya dengan tujuan agar komunikasi dan jejak digital Masiku tidak dapat dilacak setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.
Perintah ini disampaikan oleh Hasto melalui Nurhasan, seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir yang digunakan sebagai kantor oleh Hasto.
Jaksa menjelaskan bahwa perintah tersebut dikeluarkan setelah Hasto menerima informasi mengenai penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Hasto kemudian menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar keberadaannya tidak dapat terlacak.
Akibatnya, pada malam itu, ponsel Harun Masiku tidak dapat terdeteksi, dan keberadaannya sulit dipantau oleh petugas KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya menjelang pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024.
Saat KPK melakukan penyidikan, Hasto berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki ponsel, meskipun ternyata ponsel tersebut berada di tangan Kusnadi.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP terkait dengan perintangan penyidikan.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus,
NASIONAL
ACEH BESAR Panitia Zakat Fitrah Gampong Lam Lumpu berhasil menghimpun 6 ton zakat fitrah selama Ramadan 1447 H. Zakat ini langsung disal
AGAMA
NAGAN RAYA Ribuan pengikut Tarekat Syattariyah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sejak Kamis (19
NASIONAL
JAKARTA Polemik seputar ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo kembali memanas. Kuasa hukum
POLITIK
JAKARTA Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah selama periode libur panjang Idulfitri 1447 H. Langkah
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan menjelang Lebaran 2026. Hari ini, Kamis (19/3/2026), har
EKONOMI
BATU BARA Kepedulian seorang pemuda di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara patut diapresiasi. Husni Tamrin bersama masyarakat setempat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepedulian antara m
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manu
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik. Layanan ini disedia
PEMERINTAHAN