ST Mainkan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut, Negara Dirugikan Miliaran
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perbuatan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif yang terjerat kasus suap dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya dengan tujuan agar komunikasi dan jejak digital Masiku tidak dapat dilacak setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.
Perintah ini disampaikan oleh Hasto melalui Nurhasan, seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir yang digunakan sebagai kantor oleh Hasto.
Jaksa menjelaskan bahwa perintah tersebut dikeluarkan setelah Hasto menerima informasi mengenai penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Hasto kemudian menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar keberadaannya tidak dapat terlacak.
Akibatnya, pada malam itu, ponsel Harun Masiku tidak dapat terdeteksi, dan keberadaannya sulit dipantau oleh petugas KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya menjelang pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024.
Saat KPK melakukan penyidikan, Hasto berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki ponsel, meskipun ternyata ponsel tersebut berada di tangan Kusnadi.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP terkait dengan perintangan penyidikan.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Sampai saat ini, Harun Masiku sendiri belum berhasil ditangkap dan masih berstatus sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Hasto dan pihak-pihak terkait kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
(kp/a)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Seorang karyawan Gatot Kaca Gym di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, mengaku kerap menerima caci
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk tangki tronton Mitsubishi dengan sebuah truk crane yang sedang parkir
NASIONAL
JAKARTA Kemandirian partai politik di Indonesia tengah menghadapi ujian ganda kerentanan terhadap intervensi eksternal dan rapuhnya mek
POLITIK
MEDAN Laga seru antara PSMS Medan melawan PSPS Pekanbaru pada lanjutan Pegadaian Championship Musim 2025/2026 berakhir imbang 11. Gol p
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pada Sabtu (28/3/2026). R
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar bazar murah dan hiburan rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/3/2026). Acara
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat keberhasilan penjualan aset rampasan koruptor melalui lelang pada Maret 2026. Total
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat pernyataan mengejutkan sekaligus mengundang tawa saat konferensi Future Inves
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji dalam lanjutan Turnamen Ama Ama Sidimpuan Cup 2026 yang mempertemukan Glory 99 FC kontra Putra Mandi
OLAHRAGA