Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, upaya korupsi ini akhirnya terbongkar ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam memberikan uang titipan, kini didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini terus berkembang, dengan KPK menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak yang berperan dalam proses kongkalikong tersebut.
(km/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.