Penangkapan Rahmadi di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, ia melakukan perlawanan sengit dan memprovokasi warga untuk menghalangi petugas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Mereka adalah AY, AS alias Lombek, dan Rahmadi, yang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan.
Dalam transaksi tersebut, petugas berhasil mengamankan AY beserta barang bukti berupa sabu seberat 60 gram yang dikemas dalam amplop putih.
Dari interogasi terhadap AY, petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS alias Lombek.
Tim kemudian menangkap Lombek di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 20.35 WIB.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menemukan handphone yang digunakan Lombek untuk berkomunikasi dengan Amri alias Nunung, yang kini menjadi buronan.
Lombek mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Bang Fren atas suruhan Amri alias Nunung.
Berdasarkan pengakuannya, Lombek menyebutkan bahwa dia akan bertemu dengan seorang bernama R di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantu, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan pada sekitar pukul 22.00 WIB, menemukan R yang berada di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.