JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto dijerat sebagai terdakwa dalam dua perkara, yakni dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Permohonan eksepsi ini diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto dan disampaikan pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3).
Salah satu penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun eksepsi, yakni hingga 24 Maret 2025.
Maqdir menjelaskan bahwa dengan waktu yang hanya satu hari setelah menerima berkas perkara, pihaknya kesulitan untuk menyusun eksepsi secara tepat.
"Kami hendak mengajukan keberatan surat dakwaan ini. Akan tetapi, kami tidak bisa menyusun eksepsi ini dalam waktu yang singkat seperti yang dilakukan oleh Penuntut Umum setelah menerima berkas perkara dalam satu hari," ujar Maqdir dalam persidangan.
Maqdir juga meminta agar persidangan dipindahkan ke hari Senin untuk memberi waktu lebih bagi pihaknya mempelajari berkas perkara.
Menurutnya, persidangan yang digelar setiap Jumat memberikan waktu yang sangat terbatas untuk mempersiapkan eksepsi.
Namun, permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Hakim menegaskan bahwa sidang tetap akan digelar pada Jumat (21/3), sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Kami batasi 7 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP. Kami beri kesempatan seminggu untuk penasihat hukum," jelas Hakim Rios.
Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan suap terhadap komisioner KPU RI terkait proses PAW serta berupaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang terjerat kasus korupsi.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Jumat depan untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Hasto.