BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Hasto Kristiyanto Tolak Dakwaan KPK, Sidang Eksepsi Digelar Jumat Mendatang

Adelia Syafitri - Jumat, 14 Maret 2025 14:23 WIB
247 view
Hasto Kristiyanto Tolak Dakwaan KPK, Sidang Eksepsi Digelar Jumat Mendatang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto dijerat sebagai terdakwa dalam dua perkara, yakni dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Baca Juga:

Permohonan eksepsi ini diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto dan disampaikan pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3).

Salah satu penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun eksepsi, yakni hingga 24 Maret 2025.

Baca Juga:

Maqdir menjelaskan bahwa dengan waktu yang hanya satu hari setelah menerima berkas perkara, pihaknya kesulitan untuk menyusun eksepsi secara tepat.

"Kami hendak mengajukan keberatan surat dakwaan ini. Akan tetapi, kami tidak bisa menyusun eksepsi ini dalam waktu yang singkat seperti yang dilakukan oleh Penuntut Umum setelah menerima berkas perkara dalam satu hari," ujar Maqdir dalam persidangan.

Maqdir juga meminta agar persidangan dipindahkan ke hari Senin untuk memberi waktu lebih bagi pihaknya mempelajari berkas perkara.

Menurutnya, persidangan yang digelar setiap Jumat memberikan waktu yang sangat terbatas untuk mempersiapkan eksepsi.

Namun, permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Hakim menegaskan bahwa sidang tetap akan digelar pada Jumat (21/3), sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kami batasi 7 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP. Kami beri kesempatan seminggu untuk penasihat hukum," jelas Hakim Rios.

Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan suap terhadap komisioner KPU RI terkait proses PAW serta berupaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang terjerat kasus korupsi.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Jumat depan untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Hasto.

(kp/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Aksi Unjuk Rasa AWaSI Jambi di Kantor Kejari Sungai Penuh Berujung Ketegangan
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
komentar
beritaTerbaru