MEDAN -Petugas kepolisian Polrestabes Medan kembali menangkap satu pelaku dalam kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Pelaku berinisial S diketahui berperan sebagai manajer di SPBU tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.
"Kemarin kita mengamankan tiga tersangka, dan sekarang kita sudah menambah satu pelaku lagi. Jadi totalnya ada empat tersangka dalam kasus pengoplosan BBM ini," ujar Bayu, Jumat (14/3/2025).
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
"Nanti bisa bertambah lagi pelakunya, jadi sabar dulu ya," tambah Bayu.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa lokasi gudang BBM oplosan berada di dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.
Oleh karena itu, penyelidikan akan dilakukan oleh Kapolres Belawan.
"Kasus ini akan ditangani dengan tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Gidion.
Saat ini, pihak kepolisian masih fokus pada konstruksi pasal terkait perniagaan dalam kasus ini.
Namun, mereka berjanji akan segera menindaklanjuti penyelidikan ke lokasi gudang pengoplosan BBM guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus pengoplosan BBM ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan keselamatan masyarakat.
Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menindak para pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu.