BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Lintasarta Menanggapi Kasus Korupsi PDNS: Siap Kooperatif dan Lindungi Data Pengguna

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 09:56 WIB
Lintasarta Menanggapi Kasus Korupsi PDNS: Siap Kooperatif dan Lindungi Data Pengguna
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Lintasarta angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Lintasarta memastikan akan bersikap kooperatif dan transparan sepanjang proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Dahlya Maryana, Head of Corporate Communications Lintasarta, menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan informasi yang dibutuhkan dan mematuhi prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lintasarta juga menegaskan komitmennya untuk menjaga perlindungan data pengguna dan integritas layanan perusahaan.

"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," ujar Dahlya dalam keterangannya, Sabtu (15/3).

Lebih lanjut, Lintasarta menyatakan bahwa perusahaan bekerja sama dengan mitra strategis yang memiliki keahlian dalam bidang keamanan siber dan menerapkan standar global yang ketat untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap data pelanggan dan pengguna.

Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS yang dilakukan oleh Kominfo.

Kasus ini dilaporkan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Pada 13 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang memerintahkan jaksa penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut perkara ini.

Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020, saat Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Dalam proses pengadaan tersebut, diduga ada pengkondisian terhadap pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta yang melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta," ujar Bani dalam keterangannya.

Kejaksaan juga menyebutkan bahwa pengkondisian ini berlangsung selama lima tahun, antara 2020 hingga 2024, yang diduga melibatkan berbagai pihak dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kominfo.

Lintasarta kini berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung dengan penuh tanggung jawab.

Perusahaan juga terus menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan pelanggan di tengah masalah ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru