MEDAN – Ini terjadi di Kabupaten Toba, Provinsi Sumut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) memberi surat berisi penjelasan tentang sanksi pembinaan terhadap seorang dokter perempuan, hanya gara-gara melaporkan kasus korupsi di Puskesmas tempat kerjanya ke kejaksaan.
Surat berisi penjelasan tentang sanksi pembinaan itu, bernomor 400/775/SEKR-DINKES/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025, bertandatangan elektronik Kepala Dinkes Toba dr Freddi Seventry Sibarani.
"Tentu saja saya keberatan dengan surat kepala dinas yang berisi penjatuhan sanksi pembinaan kepada saya. Salah saya apa?" tegas dr Maria Emy Nouther Sinaga kepada BITVOnline melalui telepon selular, Sabtu (15/03/2025).
dr Maria Sinaga memang mengaku, sebelumnya pernah melapor ke kejaksaan terkait kasus korupsi di Puskesmas Aek Natolu, tempatnya bertugas.
"Pada 18 Februari 2025 lalu, saya memang ada melaporkan kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas Aek Natolu dr Betty Simalullang," tegas dr Maria dengan nada mantap.
Ia sendiri mengaku sudah tidak tahan lagi melihat tindakan perilaku korupsi itu. Pasalnya, yang korban adalah para staf dan tenaga medis. Hak-hak para tenaga medis dipotong.
"Saya melaporkan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba. Selain itu, juga banyaknya perjalanan dinas yang fiktif," tegas dr Maria. Dalam laporan itu, tambah dr Maria, ia juga menyerahkan dokumen bukti-bukti kepada kejaksaan.
"Hanya itu yang saya lakukan. Maka saya menduga, sanksi pembinaan yang diberikan Kepala Dinkes Toba kepada saya adalah akibat laporan saya ke jaksa terkait kasus korupsi itu," tegasnya.
Apalagi, gara-gara laporan korupsi di Puskesmas Aek Natolu ke Kejari Toba itu, dr Maria Sinaga sendiri merasa diintimidasi. Sekretaris Dinkes Toba pernah marah-mara dengan dr Maria. "Dia (Sekdis) tuduh saya curi asset negara. Aset negara apa yang saya curi?" tegasnya nada bingung.