Sementara itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menyimpan barang bukti tersebut di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengingat biaya pengiriman yang tinggi.
Dalam dua tahun terakhir, perputaran uang di beberapa rekening milik Catur Adi Prianto dilaporkan mencapai Rp 241 miliar. "Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita.
Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir tercatat mencapai Rp 241 miliar," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
Pihak Bareskrim kini sedang berkoordinasi dengan perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.
Meskipun tidak ada uang tunai yang disita, pihak berwenang masih menunggu konfirmasi saldo yang ada pada rekening-rekening yang telah diblokir.
Selain membeli kendaraan mewah, Catur Adi juga diduga menggunakan uang hasil TPPU narkoba untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.
Ia memanfaatkan dana tersebut untuk membuka usaha restoran dengan dua cabang di Balikpapan, serta membangun bisnis indekos di Samarinda.
"Uang yang didapat dari bisnis narkoba ini juga digunakan untuk membangun restoran di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, serta bisnis indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda," tambah Brigjen Mukti Juharsa.
Kasus ini menunjukkan betapa besar perputaran uang yang terkait dengan tindak pidana narkoba, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami lebih dalam mengenai aliran dana dan aset yang dimiliki oleh Catur Adi Prianto.