BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Pencucian Uang Narkoba, Ini dia 3 Fakta Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 20:12 WIB
240 view
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Pencucian Uang Narkoba, Ini dia 3 Fakta Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), telah ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus peredaran narkoba.

Penangkapan ini mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Penangkapan Catur Adi dimulai dari operasi razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur, yang digelar pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga:

Dalam razia tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk kendaraan mewah dan aset lainnya yang diduga hasil dari bisnis narkoba.

"Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit motor dan lima mobil mewah, termasuk Lexus merah, Honda Civic hitam, Mustang GT, dan Toyota Alphard," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto.

Baca Juga:

Barang bukti yang disita termasuk:

1 unit mobil Ford Mustang

1 unit mobil Toyota Alphard

1 unit mobil Lexus sedan

1 unit mobil Honda Civic

1 unit mobil Honda Freed

1 unit motor Royal Alloy

Sementara itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menyimpan barang bukti tersebut di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengingat biaya pengiriman yang tinggi.

Dalam dua tahun terakhir, perputaran uang di beberapa rekening milik Catur Adi Prianto dilaporkan mencapai Rp 241 miliar. "Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita.

Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir tercatat mencapai Rp 241 miliar," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

Pihak Bareskrim kini sedang berkoordinasi dengan perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.

Meskipun tidak ada uang tunai yang disita, pihak berwenang masih menunggu konfirmasi saldo yang ada pada rekening-rekening yang telah diblokir.

Selain membeli kendaraan mewah, Catur Adi juga diduga menggunakan uang hasil TPPU narkoba untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.

Ia memanfaatkan dana tersebut untuk membuka usaha restoran dengan dua cabang di Balikpapan, serta membangun bisnis indekos di Samarinda.

"Uang yang didapat dari bisnis narkoba ini juga digunakan untuk membangun restoran di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, serta bisnis indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda," tambah Brigjen Mukti Juharsa.

Kasus ini menunjukkan betapa besar perputaran uang yang terkait dengan tindak pidana narkoba, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami lebih dalam mengenai aliran dana dan aset yang dimiliki oleh Catur Adi Prianto.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba Akan Dikenakan TPPU untuk Beri Efek Jera
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Dari Hutan Bayongbong ke Pasar Gelap: Bareskrim Bongkar Kasus Sisik Trenggiling Rp1,2 Miliar
komentar
beritaTerbaru