Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Tamron alias Aon, bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel), dari sebelumnya 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Tamron yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, terjerat dalam kasus korupsi terkait tata kelola niaga timah di perusahaan milik negara tersebut.
Putusan banding ini mengubah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata majelis hakim PT Jakarta, seperti yang tertuang dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Selain meningkatkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda.
Sebelumnya, Tamron dijatuhi pidana denda pengganti senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan subsidiar 1 tahun penjara, yang kini diperberat menjadi 6 bulan.
Lebih lanjut, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (sekitar Rp 3,5 triliun), sebagai bagian dari sanksi atas keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan miliknya.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.
Tamron dan perusahaan miliknya diduga menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlampau tinggi untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal yang kemudian dijual ke PT Timah Tbk.
Sebelumnya, pengadilan juga memperberat hukuman bagi anak buah Tamron, yang dihukum dengan pidana penjara dua kali lipat, yakni menjadi 10 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus yang sama.
Dengan diperberatnya hukuman terhadap Tamron, kasus ini menjadi sorotan, mengingat besarnya jumlah uang pengganti yang harus dibayar sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
(km/n14)
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 miliar untuk pembangunan ruas jalan Ujung Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar memperkuat kemitraan antara Satuan Pelayana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platfo
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR y
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN