BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Presiden Diharap Dukung Gubernur Jabar; PTPN Jangan Jadi Perusahaan Penyewa Tanah

Di Sumut, Rakyat Digusur untuk Properti Bernilai Miliaran Rupiah Per Unit
Raman Krisna - Senin, 17 Maret 2025 11:09 WIB
Presiden Diharap Dukung Gubernur Jabar; PTPN Jangan Jadi Perusahaan Penyewa Tanah
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Di Provinsi Sumut sendiri, polemik perubahan lahan perkebunan milik PTPN menjadi kawasan property mewah, sudah sangat ramai sejak Desember 2024. Ini bermula ketika munculnya pernyataan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023.

Ketika itu, Abyadi Siregar menjelaskan agar diketahui masyarakat luas, bahwa pembangunan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah status HGU seperti yang dikuasai PTPN, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pasalnya, proyek property bukan untuk peruntukan HGU.

Menurut Abyadi yang juga Ketua Tim Tanah Pembangunan Komplek Perumahan Persatuan Wartawan Indonesia -PWI- Cabang Sumut, tanah dengan status HGU adalah tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis.

Hal ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang -UU- Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Pada BAB-IV, pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis.

"Jadi, UU sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property," tegas Abyadi Siregar.

Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi, proyek property di lahan HGUPTPN-II yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama melanggar UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960. Proyek property itu diduga kerjasama dengan perusahaan property raksasa Indonesia, yakni PT Ciputra Development Tbk atau dikenal dengan Ciputra Group kerjasama dengan PT Nusantara Dua Propertindo -NDP-, anak perusahaan PTPN.

GUSUR RAKYAT UNTUK BANGUN PROPERTI MEWAH

Saat ini, ratusan hektar lahan berstatus HGUPTPN di Sumut, khususnya di kawasan Deliserdang, memang sudah berubah menjadi pertokoan dan perumahan mewah.

Yang paling menyedihkan, lahan-lahan tersebut awalnya sudah puluhan tahun dihuni masyarakat sebagai kawasan pemukiman yang padat dan kompak. Masyarakat sendiri, memiliki lahan tersebut dengan transaksi jual beli sesuai kemampuan keuangan masyarakat.

Namun, masyarakat akhirnya diusir dan digusur paksa tanpa gani rugi yang layak. Lalu, lahan-lahan PTPN itu dibangun komplek pertokoan dan perumahan mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah satu unit. "Ini harganya Rp 2 miliar-Rp 7 miliar satu unit," tutur sumber BITVOnline saat nongkrong di komplek pertokoan dan perumahan mewah Citra Land Gamma City di kawasan Unimed/UIN Medan.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru