"Sihir Politik" Jokowi
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Kedua terdakwa, dr. Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada Senin (10/3/2025) lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre Wanda Ginting, mengonfirmasi bahwa tim JPU memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sikap tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum banding atas vonis tersebut," ujar Adre, Senin (17/3/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana, prasarana, bahan, dan peralatan pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Sumut pada Tahun Anggaran 2020.
Dr. Aris Yudhariansyah yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Aris diminta untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan sebesar Rp700 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara itu, Ferdinand Hamzah yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, Ferdinand tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti (UP) karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Sarma Siregar, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Hakim menyebutkan bahwa faktor yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membenahi dan meninjau ulang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama dalam menentukan pengel
EKONOMI
MEDAN Sistem split payment pajak restoran melalui Qresto mulai diterapkan di Kota Medan. Sejak program tersebut diberlakukan, sebanyak 4
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Parit di Dusun 15, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbakar pada Jumat mala
PERISTIWA
LAMPUNG Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan Resort Kuala Penet, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Lampung
PERISTIWA
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan pada Agustus 2026 tidak hanya mengancam
NASIONAL