Inggris Lolos Dramatis ke Perempatfinal! Taklukkan Meksiko 3-2 Meski Bermain dengan 10 Pemain
MEXICO CITY Timnas Inggris memastikan tiket ke babak perempatfinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Meksiko dengan skor dramatis 32
OLAHRAGA
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Kedua terdakwa, dr. Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada Senin (10/3/2025) lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre Wanda Ginting, mengonfirmasi bahwa tim JPU memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sikap tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum banding atas vonis tersebut," ujar Adre, Senin (17/3/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana, prasarana, bahan, dan peralatan pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Sumut pada Tahun Anggaran 2020.
Dr. Aris Yudhariansyah yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Aris diminta untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan sebesar Rp700 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara itu, Ferdinand Hamzah yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, Ferdinand tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti (UP) karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Sarma Siregar, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Hakim menyebutkan bahwa faktor yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
MEXICO CITY Timnas Inggris memastikan tiket ke babak perempatfinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Meksiko dengan skor dramatis 32
OLAHRAGA
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami kenaikan pada awal pekan, Senin (6/7/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi H
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru menyampaikan laporan penolakan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Senin (6/7/2026). Mata uang Garuda tercat
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Senin (6/7/2026) terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan
EKONOMI
JAKARTA Salat merupakan ibadah wajib yang menjadi sarana seorang muslim untuk bermunajat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena i
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan dengan bergerak di zona hijau pada Senin (6/7/2026). Hingga p
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara harus d
POLITIK
JAKARTA Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan k
NASIONAL
NEW JERSEY Timnas Brasil harus mengakhiri langkahnya di Piala Dunia 2026 setelah takluk 12 dari Norwegia pada babak 16 besar yang berlan
OLAHRAGA