Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, KPU-Bawaslu hingga Parpol Buka Suara
JAKARTA Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacaka
POLITIK
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Kedua terdakwa, dr. Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada Senin (10/3/2025) lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre Wanda Ginting, mengonfirmasi bahwa tim JPU memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sikap tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum banding atas vonis tersebut," ujar Adre, Senin (17/3/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana, prasarana, bahan, dan peralatan pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Sumut pada Tahun Anggaran 2020.
Dr. Aris Yudhariansyah yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Aris diminta untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan sebesar Rp700 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara itu, Ferdinand Hamzah yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, Ferdinand tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti (UP) karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Sarma Siregar, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Hakim menyebutkan bahwa faktor yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacaka
POLITIK
SAMOSIR Usman Sihotang (33), nelayan yang hilang saat menangkap ikan di Danau Toba, ditemukan meninggal dunia setelah lima hari dicari. Ja
PERISTIWA
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilaya
NASIONAL
MEDAN Empat siswa SD Negeri 060870 Medan masih menjalani rawat inap di rumah sakit setelah mengalami mual dan muntah usai menyantap menu M
PERISTIWA
PADANG Banjir melanda dua kecamatan di Kota Padang, Sumatera Barat, setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut sejak Sabtu (10/10/2026
PERISTIWA
BINJAI Pengurus Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Binjai menghadiri sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) d
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah Indonesia telah menjelaskan langkah penanganan kebakaran hutan dan laha
NASIONAL
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi tiba di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026) sore untuk melakukan kunjungan kenegaraan. ElSisi dij
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pi
POLITIK