Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Kedua terdakwa, dr. Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada Senin (10/3/2025) lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre Wanda Ginting, mengonfirmasi bahwa tim JPU memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sikap tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum banding atas vonis tersebut," ujar Adre, Senin (17/3/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana, prasarana, bahan, dan peralatan pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Sumut pada Tahun Anggaran 2020.
Dr. Aris Yudhariansyah yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Aris diminta untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan sebesar Rp700 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara itu, Ferdinand Hamzah yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, Ferdinand tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti (UP) karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Sarma Siregar, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Hakim menyebutkan bahwa faktor yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tenga
EKONOMI
Oleh Yakub F. IsmailDI tengah situasi ketidakpastian global disertai ancaman perlambatan pergerakan ekonomi dunia dipicu persoalan konflik
OPINI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tengah respons pasar
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Berdasarkan la
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memperkuat kinerja melalui keterbukaan info
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara resepsi Hari Lahir (Harlah) Yayasan Ma
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN