BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Pengacara Dr. Andreas Situngkir Minta Dokter Detektif Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka

- Selasa, 18 Maret 2025 08:49 WIB
Pengacara Dr. Andreas Situngkir Minta Dokter Detektif Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengacara dr. Andreas Situngkir, Julianus P. Sembiring, mendesak agar Dokter Detektif atau "Doktif" segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Julianus menyebut bahwa Doktif telah melakukan perbuatan pidana berulang terhadap kliennya, dr. Andreas Situngkir.

"Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami," ujar Julianus P. Sembiring dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube, Senin (17/3/2025).

Pengacara dr. Andreas menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Doktif telah memasuki tahap penyidikan setelah laporan yang diajukan oleh kliennya pada Polda Sumatera Utara.

Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik, Doktif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, penyidik telah menyimpulkan bahwa Doktif layak ditetapkan sebagai tersangka," tambah Julianus.

Penyidik dari Polrestabes Medan kini telah memutuskan untuk memanggil Doktif untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Kami berharap, dengan penetapan tersangka ini, Doktif bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dan membuatnya jera atas perbuatannya," lanjut Julianus.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh dr. Andreas Henfri Situngkir, yang merasa terhina setelah Doktif menyebutnya bukan seorang dokter melainkan seorang 'jastiper' dalam unggahan media sosialnya.

Hal ini dianggap sebagai pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan profesinya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perselisihan antara dua tokoh medis yang mengarah pada pemidanaan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

(bs/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru