BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya

Justin Nova - Selasa, 18 Maret 2025 10:14 WIB
Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya
Anak Dari Korban Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa Gus Irwan Marbun menyatakan, "Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1."

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi setelah adanya niat dan rencana yang matang dari ketiga terdakwa, yang kini terbukti bersalah.

Baca Juga:

Hukuman mati menjadi tuntutan yang sesuai dengan kejahatan berat yang telah mereka lakukan.

(dc/n14)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bulog Sumut Perkuat Stok Beras, Terima Tambahan 4.000 Ton dari Aceh
Komitmen Sukseskan Program Prabowo, Bobby Nasution Siap Kawal MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat di Sumut
Bobby Nasution Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Ajak Umat Perkuat Iman dan Perangi Narkoba
Mengenang Tragedi Pesawat Jatuh di Medan, Korban Termasuk Gubernur Sumut
Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron
Penyaluran Bantuan Pangan di Sumut Capai 75 Persen, Bulog Targetkan Rampung Pertengahan Agustus
komentar
beritaTerbaru