BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya

Justin Nova - Selasa, 18 Maret 2025 10:14 WIB
637 view
Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya
Anak Dari Korban Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa Gus Irwan Marbun menyatakan, "Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1."

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi setelah adanya niat dan rencana yang matang dari ketiga terdakwa, yang kini terbukti bersalah.

Baca Juga:

Hukuman mati menjadi tuntutan yang sesuai dengan kejahatan berat yang telah mereka lakukan.

(dc/n14)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Buka Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship 2025, Bobby Nasution Tekankan Semangat Silaturahmi Wartawan
Saudi Arabian Airlines Kembali Diteror, Operasional Bandara Kualanamu Sempat Lumpuh
Pemprov Sumut dan Polandia Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan, Pariwisata, dan Perkebunan
Pemprov Sumut Dukung Percepatan Cetak Sawah untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025: Mayoritas Wilayah Berawan
Bupati Paluta Hadiri Penandatanganan MoU Program Makan Bergizi Gratis bersama BGN dan Pemda se-Sumut
komentar
beritaTerbaru