Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa Gus Irwan Marbun menyatakan, "Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1."
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi setelah adanya niat dan rencana yang matang dari ketiga terdakwa, yang kini terbukti bersalah.
Hukuman mati menjadi tuntutan yang sesuai dengan kejahatan berat yang telah mereka lakukan.
(dc/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.