SALAM Desak PLN Sumut Copot Kepala ULP Sibuhuan, Soroti Dugaan Pembiaran Wifi Ilegal di Padang Lawas
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
SUMUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan empat anggota keluarganya.
Anak korban, Eva Meliana Pasaribu, berharap hakim akan menjatuhkan hukuman serupa kepada ketiga terdakwa saat pembacaan putusan nanti.
"Saya berharap pada sidang vonis nanti, hakim juga memberikan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
Saya sudah kehilangan seluruh keluarga saya, dan saya mohon hakim menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Eva melanjutkan, dirinya telah kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya yang masih bayi akibat peristiwa tragis tersebut.
a mengungkapkan bahwa tuntutannya bukan hanya karena rasa sakit hati pribadi, tetapi juga demi keadilan untuk keluarganya yang menjadi korban pembunuhan berencana.
Selain itu, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan untuk serius menangani laporan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Eva telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.
"Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk memproses Koptu HB. Saya meyakini dia terlibat dalam pembakaran ini, karena sebelumnya dia memiliki masalah dengan ayah saya," ungkap Eva dengan tegas.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
JPU menuntut mereka dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya empat orang, termasuk Sempurna dan keluarganya.
Tuntutan hukuman mati tersebut berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembakaran rumah tersebut dengan niat jahat.
Jaksa Gus Irwan Marbun menyatakan, "Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1."
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi setelah adanya niat dan rencana yang matang dari ketiga terdakwa, yang kini terbukti bersalah.
Hukuman mati menjadi tuntutan yang sesuai dengan kejahatan berat yang telah mereka lakukan.
(dc/n14)
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong transisi energi dan aksi iklim saat menjadi pembi
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam pelaksanaan Lat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah membuka peluang bagi lebih banyak tenaga ahli untuk terlibat dalam pengembangan mobil dan motor nasional. Langkah ini
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah maupun kemen
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Penganugerahan gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kedatun Keagungan Lampung
NASIONAL
MEDAN Kebakaran yang melanda pabrik sepatu dan sandal karet PT Yumeida di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten D
PERISTIWA
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
BANDUNG Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Taufik Hidayat ya
HUKUM DAN KRIMINAL