PSMS Medan Ultah ke-67, Bobby Nasution Targetkan Tembus Liga 1
MEDAN Klub sepak bola PSMS Medan merayakan hari ulang tahun ke67 dalam suasana hangat di Aula Tengku H. Rizal Nurdin, Medan, Selasa mal
OLAHRAGA
SUMUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan empat anggota keluarganya.
Anak korban, Eva Meliana Pasaribu, berharap hakim akan menjatuhkan hukuman serupa kepada ketiga terdakwa saat pembacaan putusan nanti.
"Saya berharap pada sidang vonis nanti, hakim juga memberikan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
Saya sudah kehilangan seluruh keluarga saya, dan saya mohon hakim menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Eva melanjutkan, dirinya telah kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya yang masih bayi akibat peristiwa tragis tersebut.
a mengungkapkan bahwa tuntutannya bukan hanya karena rasa sakit hati pribadi, tetapi juga demi keadilan untuk keluarganya yang menjadi korban pembunuhan berencana.
Selain itu, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan untuk serius menangani laporan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Eva telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.
"Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk memproses Koptu HB. Saya meyakini dia terlibat dalam pembakaran ini, karena sebelumnya dia memiliki masalah dengan ayah saya," ungkap Eva dengan tegas.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
JPU menuntut mereka dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya empat orang, termasuk Sempurna dan keluarganya.
Tuntutan hukuman mati tersebut berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembakaran rumah tersebut dengan niat jahat.
Jaksa Gus Irwan Marbun menyatakan, "Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1."
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi setelah adanya niat dan rencana yang matang dari ketiga terdakwa, yang kini terbukti bersalah.
Hukuman mati menjadi tuntutan yang sesuai dengan kejahatan berat yang telah mereka lakukan.
(dc/n14)
MEDAN Klub sepak bola PSMS Medan merayakan hari ulang tahun ke67 dalam suasana hangat di Aula Tengku H. Rizal Nurdin, Medan, Selasa mal
OLAHRAGA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kembali menjadi sorotan publik setelah tampil dalam sebuah acara televisi pascaberhentiny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Poco resmi memperluas lini ponsel entrylevel dengan meluncurkan Poco M8s 5G ke pasar global. Perangkat ini menyasar pengguna ya
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehNatalius Pigai.Ramairamai membunuh kebenaran, agar bersamasama hidup dalam kebohongan.Pemerintahan kepemimpinan Presiden Prabowo su
OPINI
JAKARTA Tradisi menitip doa kepada jemaah haji masih banyak dilakukan masyarakat Muslim, terutama karena mereka dianggap sedang berada d
AGAMA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu skema pembiayaan yang paling banyak diburu pelaku usaha mikro, kecil, dan m
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam memperku
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang Pelindungan Pekerj
NASIONAL
MEDAN Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan Kemnaker Peduli senilai Rp32.252.643.000 untuk mempercepat pemulihan ekonomi masya
NASIONAL