
ODGJ Hantam Warga Pakai Kayu di Pekanbaru, Korban T3w4s di Tempat
PEKANBARU Seorang pria tanpa identitas dilaporkan tewas usai dipukul menggunakan balok kayu oleh seseorang yang diduga mengalami ganggua
Hukum dan KriminalSUMUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan empat anggota keluarganya.
Anak korban, Eva Meliana Pasaribu, berharap hakim akan menjatuhkan hukuman serupa kepada ketiga terdakwa saat pembacaan putusan nanti.
"Saya berharap pada sidang vonis nanti, hakim juga memberikan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
Baca Juga:
Saya sudah kehilangan seluruh keluarga saya, dan saya mohon hakim menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Eva melanjutkan, dirinya telah kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya yang masih bayi akibat peristiwa tragis tersebut.
Baca Juga:
a mengungkapkan bahwa tuntutannya bukan hanya karena rasa sakit hati pribadi, tetapi juga demi keadilan untuk keluarganya yang menjadi korban pembunuhan berencana.
Selain itu, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan untuk serius menangani laporan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Eva telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.
"Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk memproses Koptu HB. Saya meyakini dia terlibat dalam pembakaran ini, karena sebelumnya dia memiliki masalah dengan ayah saya," ungkap Eva dengan tegas.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
JPU menuntut mereka dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya empat orang, termasuk Sempurna dan keluarganya.
Tuntutan hukuman mati tersebut berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembakaran rumah tersebut dengan niat jahat.
Jaksa Gus Irwan Marbun menyatakan, "Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1."
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi setelah adanya niat dan rencana yang matang dari ketiga terdakwa, yang kini terbukti bersalah.
Hukuman mati menjadi tuntutan yang sesuai dengan kejahatan berat yang telah mereka lakukan.
(dc/n14)
PEKANBARU Seorang pria tanpa identitas dilaporkan tewas usai dipukul menggunakan balok kayu oleh seseorang yang diduga mengalami ganggua
Hukum dan KriminalSEOUL Anggota grup Kpop BTS, Min Yoongi atau lebih dikenal dengan nama panggung Suga, resmi menyelesaikan tugas wajib militer sebagai
EntertainmentSERDANG BEDAGAI Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Hukum dan KriminalTANGERANG SELATAN Peristiwa memilukan menimpa dua adik dari pendakwah kondang Bahar bin Smith di kawasan Gang Sate, Pamulang, Tangerang
Hukum dan KriminalJAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap dilanj
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Prof. Abdul Muti, dijadwalkan melakukan kunjunga
NasionalJAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan perpisahan sekaligus berkelakar saat menyinggung pengganti Waki
NasionalBANDA ACEH Sebanyak 18 siswa kelas VI SD Muhammadiyah 2 Banda Aceh secara resmi dilepas dan diserahkan kembali kepada orang tua mereka d
PendidikanJAKARTA Pernyataan Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal sikapnya yang jarang membuat unggahan di media sosial kembali men
PolitikDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi membuka Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championshi
Olahraga