BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya

Justin Nova - Selasa, 18 Maret 2025 10:14 WIB
Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya
Anak Dari Korban Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan empat anggota keluarganya.

Anak korban, Eva Meliana Pasaribu, berharap hakim akan menjatuhkan hukuman serupa kepada ketiga terdakwa saat pembacaan putusan nanti.

"Saya berharap pada sidang vonis nanti, hakim juga memberikan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Baca Juga:

Saya sudah kehilangan seluruh keluarga saya, dan saya mohon hakim menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Eva melanjutkan, dirinya telah kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya yang masih bayi akibat peristiwa tragis tersebut.

Baca Juga:

a mengungkapkan bahwa tuntutannya bukan hanya karena rasa sakit hati pribadi, tetapi juga demi keadilan untuk keluarganya yang menjadi korban pembunuhan berencana.

Selain itu, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan untuk serius menangani laporan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Eva telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.

"Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk memproses Koptu HB. Saya meyakini dia terlibat dalam pembakaran ini, karena sebelumnya dia memiliki masalah dengan ayah saya," ungkap Eva dengan tegas.

Sebelumnya, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

JPU menuntut mereka dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya empat orang, termasuk Sempurna dan keluarganya.

Tuntutan hukuman mati tersebut berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembakaran rumah tersebut dengan niat jahat.

Jaksa Gus Irwan Marbun menyatakan, "Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1."

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi setelah adanya niat dan rencana yang matang dari ketiga terdakwa, yang kini terbukti bersalah.

Hukuman mati menjadi tuntutan yang sesuai dengan kejahatan berat yang telah mereka lakukan.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bulog Sumut Perkuat Stok Beras, Terima Tambahan 4.000 Ton dari Aceh
Komitmen Sukseskan Program Prabowo, Bobby Nasution Siap Kawal MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat di Sumut
Bobby Nasution Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Ajak Umat Perkuat Iman dan Perangi Narkoba
Mengenang Tragedi Pesawat Jatuh di Medan, Korban Termasuk Gubernur Sumut
Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron
Penyaluran Bantuan Pangan di Sumut Capai 75 Persen, Bulog Targetkan Rampung Pertengahan Agustus
komentar
beritaTerbaru