Kedua pelaku, M.S.S dan H.D, kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Patumbak, AKP Yasir Ahmadi, mengungkapkan, "Kami berhasil menangkap dua pelaku spesialis curanmor dan menyita dua unit sepeda motor hasil curian.