MEDAN -Tim Unit Reskrim Polsek PatumbakPolrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim berhasil mengejar dan menangkap pelaku yang terlibat dalam dua kasus pencurian motor yang berbeda.
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, saat korban Nurasiyah (42) yang sedang mengunjungi rumah orang tuanya di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 2268 XAN warna merah dengan stang terkunci.
Tak lama setelah itu, pelaku yang kemudian diketahui bernama M.S.S (20), mencuri motor korban dan melarikan diri. Warga yang melihat kejadian tersebut berteriak, namun pelaku tetap kabur. Beruntung, Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang sedang berpatroli berhasil mendengar teriakan dan langsung mengejar pelaku.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian dan dibawa ke Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kedua melibatkan pelaku yang sama, M.S.S, dalam pencurian motor milik Dedek Supriadi (40) pada 15 Februari 2025, di Jalan Garu II, Medan Amplas.
Sepeda motor Honda Vario BK 3570 MAR warna hitam milik korban yang sedang diparkir di tempat kerjanya hilang tanpa jejak. Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, Tim URCPolsek Patumbak mengidentifikasi pelaku dan melacaknya hingga ke daerah Kanal Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, pada 15 Maret 2025.
Ketika Tim URC mencoba mengamankan pelaku, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa memberi tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku di betis kaki, sehingga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan.
Pelaku kedua, H.D (41), yang juga merupakan spesialis pencurian sepeda motor, ditangkap pada saat petugas menggrebeknya di atas motor hasil curian.
H.D sempat mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara setelah terkena tembakan.
Kedua pelaku, M.S.S dan H.D, kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Patumbak, AKP Yasir Ahmadi, mengungkapkan, "Kami berhasil menangkap dua pelaku spesialis curanmor dan menyita dua unit sepeda motor hasil curian.
Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Patumbak.