Mantan Dirut PT Indofarma Didakwa Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Negara Rugi Rp 377 Miliar!
- Selasa, 18 Maret 2025 13:13 WIB
erdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Indofarma, Arief Pramuhanto (tengah) dan Gigik Sugiyo Raharjo (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Mantan Direktur Utama PT Indofarma (Persero), Arief Pramuhanto, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) selama periode 2020-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 377 miliar.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh Arief bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika), Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT Indofarma Global Medika), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma Global Medika), merugikan negara hingga Rp 377.491.463.411,23. Korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.
Pengadaan Masker dan Rapid Test yang Merugikan Negara
Jaksa menyebutkan bahwa dalam salah satu kasus, pada tahun 2020, Arief bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan kerja sama operasi dengan produsen alkes dari Hong Kong, SWS (HK) Ltd, untuk memproduksi masker. Dalam pengadaan masker ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 18,8 miliar akibat kelebihan pembayaran, pengadaan tanpa kontrak yang sah, dan bahan baku yang tidak terpakai.
Di sisi lain, pada tahun yang sama, para terdakwa juga terlibat dalam pembelian dan penjualan produk rapid test panbio. PT Indofarma Global Medika membeli 51.202 box rapid test tersebut senilai Rp 135,8 miliar dan kemudian menjualnya kepada PT Promedik dengan harga Rp 149,9 miliar.
Namun, proses penjualan ini diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga PT Promedik mengalami kekurangan pembayaran hingga Rp 124 miliar. Untuk menyiasati hal tersebut, terdakwa bersama staf IGM mengajukan pinjaman ke beberapa bank yang nilainya mencapai Rp 68,25 miliar.
Pengeluaran Dana Luar Kepentingan Perusahaan
Selain itu, jaksa mengungkapkan adanya pengeluaran dana PT IGM di luar kepentingan perusahaan, seperti kelebihan pembayaran untuk produk TeleCTG dan pembayaran uang muka pengadaan alat pelindung diri (APD) Hazmat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,15 miliar dan Rp 18 miliar.
PT IGM juga mengeluarkan dana sebesar Rp 24,35 miliar kepada beberapa pihak ketiga yang tidak memiliki dasar transaksi yang sah.
Pihak-Pihak yang Diuntungkan dari Tindak Pidana Ini
Akibat perbuatan para terdakwa, sejumlah pihak mendapatkan keuntungan yang tidak sah, antara lain: