BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga, Sidang Perdana Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Justin Nova - Rabu, 19 Maret 2025 10:26 WIB
Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga, Sidang Perdana Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangkanya yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Rabu (19/3/2025).

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Sidang pertama dipimpin oleh Hakim Parulian Manik dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan agenda sidang praperadilan tersebut. Sidang ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli Bahuri untuk menggugat status tersangkanya.

Sebelumnya, pada November 2023 dan Januari 2024, Firli juga sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun kedua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, dengan dugaan terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli diduga memeras SYL untuk tidak menindaklanjuti kasus yang melibatkan politikus NasDem tersebut, saat Firli menjabat sebagai Ketua KPK.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Seiring dengan gugatan ini, Firli terus berupaya membantah tuduhan terhadap dirinya dan memperjuangkan status hukumnya melalui jalur praperadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa Firli tidak menyerah dalam menghadapi jeratan hukum yang tengah dihadapinya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli pada November 2023 tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, gugatan kedua yang diajukan pada Januari 2024 dicabut dengan alasan teknis.

Dengan gugatan praperadilan ketiga yang telah diajukan, Firli kembali berharap dapat membatalkan penetapan tersangkanya dan melawan jerat hukum yang dikenakan padanya.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru