Jokowi Buka Suara soal Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Prabowo
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sorotan mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidan
POLITIK
JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan daring yang mengatasnamakan investasi mata uang kripto dan trading saham.
Para pelaku memanfaatkan platform media sosial, seperti Facebook, untuk menarik perhatian korban.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, kasus ini bermula pada September 2024, ketika korban pertama kali melihat iklan mengenai investasi dan trading saham di Facebook.
Setelah tertarik, mereka diarahkan ke nomor WhatsApp yang ternyata milik pelaku.
"Para korban kemudian berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS yang mengajarkan mereka tentang cara trading saham dan mata uang kripto," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Tak hanya itu, para korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp di mana mereka diinstruksikan untuk mempelajari materi terkait trading saham dan kripto yang diberikan oleh "Profesor AS" setiap malam.
Para korban dijanjikan keuntungan besar, mulai dari 30 hingga 200 persen, setelah bergabung dengan bisnis fiktif tersebut.
Selanjutnya, korban diminta untuk membuat akun di platform palsu bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, dan mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang terdaftar di platform tersebut.
Pada Januari 2025, para korban menerima pesan dari JYPRX Global yang memberitahukan adanya penangguhan sementara dan kewajiban membayar pajak serta biaya untuk menarik uang mereka.
Namun, ketika korban mencoba menarik dana, mereka menyadari bahwa uang yang sudah mereka setor tidak bisa ditarik kembali.
Sehingga, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke polisi.
Total ada 90 orang yang menjadi korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC.
Tiga tersangka di antaranya, AN, MSG, dan MZ, telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
(dc/a)
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sorotan mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidan
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan selamat Hari Veteran Nasional 2026 dari Presiden Prabowo Subianto kep
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah anggapan bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga sebagaiman
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran kembali makam atau ekshumasi terhadap Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampid
HUKUM DAN KRIMINAL
NABIRE Kementerian Pekerjaan Umum atau PU membangun gedung Kantor Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Rakyat Pa
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan adanya saksi berinisial WL yang dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan mulai menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) sebagai alternatif Liquefied P
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan duka cita atas meninggalnya anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, dalam kecelakaa
HUKUM DAN KRIMINAL