BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Kasus Korupsi Lahan Seluma: Eks Bupati Dihukum Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 19:39 WIB
Kasus Korupsi Lahan Seluma: Eks Bupati Dihukum Penjara 2 Tahun 10 Bulan
Sidang Tipikor perkara tukar guling lahan yang melibatkan mantan bupati Seluma, Murman Efendi, Rabu (19/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan yang merugikan negara senilai Rp 19,5 miliar.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara tersebut adalah mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahap.

Hakim Ketua, Paisol, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu, 19 Maret 2025.

Adapun vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:

1. Murman Efendi (Mantan Bupati Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

2. Mulkan Tajudin (Mantan Sekda Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

3. Rosnaini Abidin (Mantan Ketua DPRD Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

4. Djasran Harahap (Mantan Kepala BPN Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Ghufroni, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan ini dan memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Menurut Ghufroni, sebagian besar putusan pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dua terdakwa, Murman Efendi dan Rosnaini Abidin, mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Kasus ini berawal pada tahun 2007 ketika Pemerintah Daerah Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek tersebut gagal pada tahun 2008.

Dalam proses tersebut, Murman Efendi sebagai Bupati Seluma memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Pemda Seluma.

Proses tukar guling tersebut diduga melanggar prosedur yang menyebabkan kerugian negara.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru