Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
BENGKULU -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan yang merugikan negara senilai Rp 19,5 miliar.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara tersebut adalah mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahap.
Hakim Ketua, Paisol, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu, 19 Maret 2025.
Adapun vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:
1. Murman Efendi (Mantan Bupati Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
2. Mulkan Tajudin (Mantan Sekda Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
3. Rosnaini Abidin (Mantan Ketua DPRD Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
4. Djasran Harahap (Mantan Kepala BPN Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Ghufroni, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan ini dan memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Ghufroni, sebagian besar putusan pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dua terdakwa, Murman Efendi dan Rosnaini Abidin, mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Kasus ini berawal pada tahun 2007 ketika Pemerintah Daerah Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Lahan tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek tersebut gagal pada tahun 2008.
Dalam proses tersebut, Murman Efendi sebagai Bupati Seluma memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Pemda Seluma.
Proses tukar guling tersebut diduga melanggar prosedur yang menyebabkan kerugian negara.
(km/a)
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 miliar untuk pembangunan ruas jalan Ujung Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar memperkuat kemitraan antara Satuan Pelayana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platfo
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR y
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN