BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Komisi III DPR Desak Polri Lanjutkan Pencarian Iptu Tomi Marbun yang Hilang di Papua Barat

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 20:03 WIB
189 view
Komisi III DPR Desak Polri Lanjutkan Pencarian Iptu Tomi Marbun yang Hilang di Papua Barat
Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi III DPR RI melalui anggota Gilang Dhielafararez mendesak agar pencarian terhadap Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang hilang saat bertugas melaksanakan operasi menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada 18 Desember 2024, terus dilanjutkan hingga ditemukan.

Hal ini disampaikan oleh Gilang dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025), yang menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika salah satu abdinya hilang dalam tugas.

Baca Juga:

"Negara tidak boleh tinggal diam ketika salah satu abdinya hilang dalam tugas," ujar Gilang.

Ia juga menyesalkan penghentian sementara proses pencarian pada 31 Desember 2024, setelah 14 hari tanpa hasil yang jelas.

Baca Juga:

Gilang menilai penghentian pencarian tanpa kejelasan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Lebih lanjut, Gilang mengungkapkan adanya kejanggalan terkait hilangnya Iptu Tomi, seperti tidak adanya saksi yang jelas mengenai kejadian tersebut.

Istri Iptu Tomi, Ria Tarigan, juga menceritakan bahwa barang-barang pribadi suaminya, termasuk handphone, dikembalikan kepada keluarga setelah peristiwa tersebut.

"Biasanya, HP kan dibawa oleh setiap orang. Kalau Iptu Tomi hilang, kenapa HP-nya ada?" ujar Gilang, yang menilai adanya kejanggalan dalam peristiwa ini.

Komisi III DPR juga mengkritisi dugaan adanya ancaman terhadap keluarga dan rekan kerja yang berusaha mencari kejelasan terkait hilangnya Iptu Tomi.

Sorotan lainnya adalah ketiadaan transparansi dalam laporan kepolisian mengenai perkembangan pencarian.

Gilang juga menegaskan bahwa Polri harus segera mengerahkan tim pencari fakta yang profesional dan menggunakan metode yang lebih efektif.

Ia mengingatkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memastikan keselamatan dan memberikan keadilan bagi keluarga Iptu Tomi.

"Polri tidak boleh berhenti di sini. Pencarian harus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Gilang.

Ia juga meminta Komnas HAM dilibatkan dalam investigasi untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus hilangnya Iptu Tomi.

Komisi III DPR juga meminta Polda Papua Barat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terkait hilangnya Iptu Tomi, dan memastikan keluarga serta saksi-saksi dalam kasus ini tidak mengalami tekanan atau ancaman.

Iptu Tomi dilaporkan hilang setelah tergelincir di Sungai Rawara, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni, Papua Barat pada 18 Desember 2024.

Setelah pencarian dihentikan sementara pada 31 Desember 2024, Komisi III DPR mendesak agar pencarian dilanjutkan dan semua pihak terkait bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru