JAKARTA -Andi Agustinus alias Andi Narogong (AN) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/3/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan e-KTP, salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Andi Narogong untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025), namun jadwal tersebut akhirnya diubah dan dijadwalkan ulang pada hari ini.
"Pemanggilan di-reschedule hari ini, dan beliau sudah hadir," ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.
Andi Narogong, yang sebelumnya telah menjalani proses hukum atas kasus korupsi e-KTP, diketahui dijatuhi hukuman pidana penjara 13 tahun oleh Mahkamah Agung pada 16 September 2018.