Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus ini, dan diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalani proses hukum yang berlaku.