BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT, Seret Suami Hingga Tersungkur di Jalan

BITVonline.com - Sabtu, 21 Desember 2024 08:10 WIB
Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT, Seret Suami Hingga Tersungkur di Jalan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKTIM -Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya, AG, menderita luka parah di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (8/11).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan kronologi kejadian yang dimulai ketika Melody melakukan video call dengan suaminya, AG, dan memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di sebuah apartemen. Setelah itu, Melody berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga dan memeriksa posisi ponsel yang digunakan oleh pelaku. Ternyata, ponsel tersebut bergerak menuju ke wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Merasa ada yang tidak beres, korban pun langsung menuju lokasi dan mendapati Melody sedang berada di dalam mobil. Saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, Melody menolaknya dan tidak memberi kesempatan kepada suaminya untuk masuk.

“Korban sempat berusaha masuk ke dalam mobil, namun tersangka tidak menghiraukannya,” kata Kombes Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (21/12).

Menurut Nicolas, meskipun korban sudah mencoba masuk ke dalam mobil dengan kakinya bahkan sudah berada di dalam mobil, Melody tetap melaju kencang tanpa memperdulikan keselamatan suaminya. Mobil yang dikendarai Melody terus bergerak maju, menyeret AG sejauh sekitar 200 meter hingga korban jatuh terjatuh dan terluka parah, termasuk patah kaki sebelah kanannya.

“Mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang,” tambah Kombes Nicolas.

Saat korban meminta pertolongan, Melody tetap tidak menggubris dan tidak menunjukkan rasa empati. Hingga kini, korban masih menggunakan tongkat untuk membantu aktivitasnya akibat luka berat yang dideritanya.

Akibat perbuatannya, Melody dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Tersangka sudah kita tahan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Nicolas.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru