Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Ini Fakta Kanker Ginjal yang Harus Diketahui
JAKARTA Dunia kesehatan kembali mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap kanker ginjal, penyakit yang ditandai dengan pertumbuhan s
KESEHATAN
JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, membacakan terjemahan beberapa ayat dari Al Qur'an dan Al Kitab dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto menyampaikan nota keberatannya atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam nota eksepsinya, Hasto meminta agar dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum dan dirinya dibebaskan dari penahanan.
"Dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima, dan menyatakan perkara ini tidak dilanjutkan," kata Hasto dalam sidang.
Selain itu, Hasto juga meminta agar hak-haknya dipulihkan, dan seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
Ia juga meminta agar dirinya dibebaskan dalam waktu 24 jam setelah putusan sela.
Di tengah pembacaan eksepsinya, Hasto mengungkapkan bahwa di Rutan KPK, ia mendapat nasihat kebijaksanaan dari sahabatnya yang beragama Islam, Afrian Djafar. Ia pun membacakan beberapa ayat dari Al Qur'an dan Hadits untuk mendukung argumennya.
Hasto membacakan QS. Al-Ma'idah Ayat 8 yang berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
Ia juga mengutip QS. Ghafir Ayat 18 yang berbunyi: "Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya.
" Selain itu, Hasto membacakan Hadits Riwayat Bukhari nomor 1496 yang menyatakan, "Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terdzolimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."
Hasto kemudian mengutip kutipan dari Romo Sindhunata dalam Al Kitab, Markus 13:11: "Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang kamu harus katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."
"Demikian nota keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dikabulkannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.
Satyam Eva Jayate. Pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Merdeka," tutup Hasto dalam sidang.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto Kristiyanto, yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto berharap agar eksepsinya dapat diterima oleh Majelis Hakim dan mengakhiri proses hukum yang dinilainya tidak adil.
(gn/n14)
JAKARTA Dunia kesehatan kembali mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap kanker ginjal, penyakit yang ditandai dengan pertumbuhan s
KESEHATAN
JAKARTA Kekuatan militer menjadi salah satu pilar utama pertahanan suatu negara, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik glob
NASIONAL
JAKARTA Penyanyi Vidi Aldiano, 35 tahun, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026). Kabar duka ini dibagikan sejumlah musisi Tana
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan perpajakan, termasuk terkait tunjangan hari raya (THR), dijalankan se
EKONOMI
ACEH TAMIANG Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, melakukan kunjungan kerja
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan dosen inisial RP secara tidak dengan hormat setela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyoroti potensi terbatasnya stok bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
AS Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) memberikan lampu hijau untuk penjualan darurat 12.000 selongsong bom seberat 1.000
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti praktik pelaksanaan forum internasional Board of
NASIONAL